Gak Ada Akhlak, Kuwu Mabuk Alkohol Aniaya Warga di Majalengka

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang oknum kuwu (kepala desa) di Kabupaten Majalengka diduga menganiaya warga hingga babak belur. Pelaku yang berinisial ES alias RH ini melakukan tindakaan anarkistis itu terindikasi di bawah pengaruh alkohol.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan, penganiayaan yang melibatkan kuwu itu dilakukan terhadap warga Tasikmalaya berinisial US bin H. Peristiwa itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing yang berbuntut pemukulan terhadap korban.
Korban ketika itu sedang mengendarai mobil yang bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing. Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu.
“Tiba-tiba tanpa alasan, ES langsung memukul ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” kata Kasat, Selasa (22/6/2021).
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap mengejarnya hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya berinisial UN alias SYR, warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing.
“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” ujars dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, yang diawali ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras, berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.
“Para pelaku ditangkap pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara,” ucap dia.
Editor: Asep Supiandi