FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

Eksekusi Jaminan Fidusia
Talk show kali ini menghadirkan pihak berwajib sebagai salah satu narasumber, yaitu, Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri AKBP Wawan Muliawan.
AKBP Wawan Muliawan mengatakan, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi atau cedera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini, kata AKBP Wawan Muliawan, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur.
"Bagi kreditur, Peraturan Kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.” kata AKBP Wawan Muliawan, mantan Direktur Intelkam Polda Kaltim tersebut.
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 mulai berlaku sejak 22 Juni tahun 2011, Perkap ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan demi terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Agus Warsudi