get app
inews
Aa Text
Read Next : FIFGROUP Raih 3 Penghargaan di Ajang Multifinance Awards 2022

FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:34:00 WIB
FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK
FIFGROUP menggelar talk show “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”. (FOTO: ISTIMEWA)

Eksekusi Jaminan Fidusia

Talk show kali ini menghadirkan pihak berwajib sebagai salah satu narasumber, yaitu, Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri AKBP Wawan Muliawan. 

AKBP Wawan Muliawan mengatakan, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi atau cedera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini, kata AKBP Wawan Muliawan, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur. 

"Bagi kreditur, Peraturan Kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.” kata AKBP Wawan Muliawan, mantan Direktur Intelkam Polda Kaltim tersebut.

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 mulai berlaku sejak 22 Juni tahun 2011, Perkap ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan demi terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut