FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

BANDUNG, iNews.id - Industri pembiayaan pada 2022 pulih berdasarkan pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. Laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat, industri multifinance pembiayaan roda dua tumbuh pesat 30,92 persen dari nilai amount finance jadi Rp208,82 triliun di Semester I-2022, dibanding periode sama pada 2021 yang hanya Rp159,50 triliun.
Sedangkan, untuk rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) di industri multifinance menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi perbaikan sebesar 0,72 persen menjadi 2,81 persen pada Semester I-2022 dibanding Desember 2021 yang mencapai 3,53 persen. Meskipun terjadi penurunan, angka tersebut masih tergolong cukup besar.
Karena itu, UU Jaminan Fidusia hadir memberikan kepastian kepada debitur dan kreditur. Dengan sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima maupun pemberi/pemilik unit dapat terlindungi masing-masing haknya.
Namun seiring perkembangan, eksekusi jaminan fidusia masih sulit diimplementasikan sesuai konsepsi hukum yang ideal. Sebab masih terdapat pasal-pasal yang dianggap bersifat inkonstitusional.
Karena itu diajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia. Atas hal tersebut lahirlah Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021.
Editor: Agus Warsudi