Endorse 2 Situs Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Raup Rp600 Juta
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku Ferdian Paleka memanfaatkan medsol sebagai alat mempromosikan judi online dengan link referral yang telah dibagikan oleh pelaku. Dari aktivitas ini, pelaku Ferdian Paleka mendapatkan upah Rp50 juta dari situs paradewa89 pada pembayaran pertama Februari 2023 dan Rp570 juta dari situs BOZ388.
Barang bukti kasus ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, 1 unit HP, komputer, 2 akun email, 1 kanal YouTube, Facebook, dan Instagram. Atas perbuatannya, pelaku Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Editor: Agus Warsudi