PURWAKARTA, iNews.id – Minibus elf nopol G 1261 D yang menabrak truk tronton di Km 78 Tol Cipali jalur A dari arah barat ke timur, ternyata angkutan umum ilegal alias bodong. Sebab, dokumen dan plat nomor kendaraan itu milik pribadi bukan untuk mengangkut penumpang.
Artinya, elf ini tak memiliki izin sebagai travel dan mengangkut penumpang baik dalam kota maupun luar kota. Fakta tersebut ditemukan polisi setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus kecelakaan maut di wilayah Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat, yang menewaskan 10 penumpang beserta sopirnya itu.
“Kami sudah menelusuri ke setiap travel. Informasinya sempat buntu. Ternyata diketahui kendaraan tersebut berplat hitam. Dugaannya travel tersebut bisa dikatakan tidak resmi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kastlantas) Polres Purwakarta AKP Toto, Selasa (1/12/2020).
Satlantas Polres Purwakarta, ujar AKP Toto, terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan mencari pemilik elf maut tersebut. Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dari insiden maut itu. “Ini kan masih penyelidikan tahap dua, belum ke penyidikan,” ujar AKP Toto.
Editor : Agus Warsudi