Eksploitasi Berlebihan, Air Bawah Tanah di Kota Cimahi Kategori Zona Merah
Untuk itu, DPKP Kota Cimahi bersama stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pengawasan terkait aktivitas industri dalam penggunaan air bawah tanah. Zona merah cadangan airnya bisa tidak semakin parah.
"Salah satu solusi yang disiapkan adalah dengan membuat sumur imbuhan yang sementara ini baru terdapat di Pasirkaliki, Cimahi Utara dan Baros, Cimahi Tengah. Sumur itu dibuat untuk menampung air yang nantinya bisa diolah dan dimanfaatkan warga," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Cimahi juga terus memperbanyak cakupan pelayanan air bersih dari jaringan perpipaan. Seperti yang dilayani dari Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang dikelola BLUD Air Minum Kota Cimahi. Kapasitas pengolahan rencananya akan ditambah dari SPAM dari 50 liter per detik menjadi 80 liter per detik.
Editor: Asep Supiandi