Eksekusi Terpidana Korupsi Terlambat 10 Tahun, Ratusan Orang Geruduk PN Purwakarta
Rabu, 05 Januari 2022 - 18:08:00 WIB

Pada 2011, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun meski telah ada putusan MA, surat putusan tersebut tak kunjung diberikan kepada kejaksaan untuk dieksekusi. PN Purwakarta baru menyerahkan surat putusan itu pada akhir 2021 ke Kejari Purwakarta.
Editor: Agus Warsudi