Eks Rektor Universitas Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
Selasa, 26 November 2024 - 10:34:00 WIB
Menurutnya dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu, selain tidak ada izin dari kementerian, juga ada mahasiswa yang telah drop out (DO) atau tidak aktif tetapi masih mendapat kucuran dana PIP Kuliah.
"Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami menganggap kelas jauh itu tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran PIP Kuliah yang dipotong oleh tiga tersangka sebanyak 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022.
Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.
“Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw