get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo

Edarkan Upal di Purwakarta, Kakek Ini Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Dollar Palsu 

Selasa, 02 November 2021 - 14:42:00 WIB
Edarkan Upal di Purwakarta, Kakek Ini Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Dollar Palsu 
Seorang kakek asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu. (Foto: Istimewa)

Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut