Edarkan Upal di Purwakarta, Kakek Ini Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Dollar Palsu
Selasa, 02 November 2021 - 14:42:00 WIB

Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Asep Supiandi