Edarkan Sabu, Pria asal Lembang KBB Ditangkap BNN, 100 Gram Barang Bukti Disita
Kamis, 15 September 2022 - 14:33:00 WIB
"Mungkin karena Lembang daerah wisata dan banyak pengunjung dari luar daerah, makanya jadi target dari pelaku," ujarnya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. Sementara atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.
Editor: Asep Supiandi