Edarkan Sabu, Oknum Pejabat Salah Satu Dinas di Cirebon Ditangkap Polisi
Menurut Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Danu Radtya Atmaja, pengungkapan oknum PNS pengedar sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman petugas terlebih dulu mengamankan AM dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yang masih satu jaringan dengan tersangka.
"Dari penyelidikan awal yang dilakukan petugas, AM tak hanya mengonsumsi barang haram tersebut, namun juga mengedarkannya. Sabu yang diamankan petugas tersebut didapatkan tersangka dari seorang pengedar di wilayah Bandung," kata Danu.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan AM guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut. AM bersama tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun kurungan penjara.
Editor: Asep Supiandi