Edarkan Obat Terlarang Tramadol, 2 Pemuda Sumedang Ditangkap Polisi
Senin, 12 Juli 2021 - 08:30:00 WIB
Saat ini, tutur Kastres Narkoba, kedua pelaku diperiksa intensif penyidik Satres Narkoba Polres Sumedang untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut
"Kedua tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatres Narkoba.
Editor: Agus Warsudi