Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Pemuda Cirebon Ditangkap Polisi
CIREBON, iNews.id - ET (21), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satres Narkoba Polresta Cirebon dengan barang bukti 906 butir obat terlarang. Pemuda itu diduga mengedarkan obat terlarang tersebut ke kalangan pelajar.
Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, penangkapan terhadap ET berawal dari petugas menerima pengaduan dari masyarakat sekitar terkait jual beli obat terlarang yang melibatkan pelajar.
Berdasarkan informasi itu, kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan fakta tersangak ET mengedarkan obat terlarang.
"Petugas lalu menangkap ET saat hendak melakukan transaksi dengan pemesan di wilayah Losari, Kabupaten Cirebon," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon.
Kompol Danu Raditya Atmaja menyatkaan, barang bukti 906 butir obat terlarang yang disita dari tangan tersangka ET, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Trihex.
Modus tersangka mengedarkan obat terlarang itu dengan sistem cash on delivery (COD) dengan para pemesan. "Pengungkapan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam mencegah penyebaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Editor: Agus Warsudi