Edarkan Obat Terlarang Hexymer, 3 Pemuda Tasikmalaya Ditangkap Polisi di Indihiang
TASIKMALAYA, iNews.id - AO (20), AR (28), dan HE (24), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tiga pemuda itu tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang Hexymer atau pil kuning berlogo MF.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka AO, AR, dan HE ditangkap di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu (18/01/2023).
Pelaku AO merupakan warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes; AR warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes; dan HE warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Hexymer atau pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir," kata Kapolres Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi