Edarkan Obat Terlarang Hexymer, 3 Pemuda Tasikmalaya Ditangkap Polisi di Indihiang
TASIKMALAYA, iNews.id - AO (20), AR (28), dan HE (24), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tiga pemuda itu tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang Hexymer atau pil kuning berlogo MF.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka AO, AR, dan HE ditangkap di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu (18/01/2023).
Pelaku AO merupakan warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes; AR warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes; dan HE warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Hexymer atau pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir," kata Kapolres Tasikmalaya.
Ketiga pelaku, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Tersangka AO, AR, dan HE mengaku ratusan butir Hexymer akan diedarkan di Cipedes dan Indihiang. "Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan Cipedes dan Indihiang," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atua alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Editor: Agus Warsudi