get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 21 November 2022 - 08:29:00 WIB
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang warga Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. (Foto: Ilustrasi)

Setelah mendapat petunjuk dari saksi, kata Dadang, anggotanya langsung menuju rumah AF. Saat dilakukan pemeriksaan AF mengakui paket tersebut merupakan milikinya. Adapun paket itu berisi berisi 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol HCI, serta 100 butir Trihexyphenidyl.

“Setelah melakukan pemeriksaan di rumahnya, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Dadang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, jo Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut