Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 21 November 2022 - 08:29:00 WIB

“Setelah melakukan pemeriksaan di rumahnya, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Dadang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, jo Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi