Edarkan Narkoba Lewat Jasa Ekpedisi, 2 Pemuda Purwakarta Ditangkap Polisi
PURWAKARTA, iNews.id - Dua pemuda di Purwakarta ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis melalui jasa ekspedisi. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa kedua tersangka secara intensif.
Tersangka, yakni berinisial A (22) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta; dan MZT (21) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Dari kedua tersangka polisi menyita 53 gram tembakau sintetis dan sejumlah handphone sebagai barang bukti. Barang bukti tembakau sintetis oleh kedua tersangka rencanananya akan diedarkan kepada masyarakat umum, namun digagalkan oleh kepolisian.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery mengatakan, para tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangka A ditangkap di sekitar Perumahan Dian Anyar Ciseureuh dan tersangka MZT ditangkap di daerah Bendul Sukatani.
"Tersangka ini pesan tembakau dengan mentransfer uang kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam dokumen pesanannya disebut baju. Jadi tembakau sintetis ini dibungkus dengan baju kemudian dikirim via jasa ekspedisi," kata Kapolres, Rabu (30/9/2021).
Menurutnya, sejauh ini kedua tersangka mengedarkannya untuk masyarakat umum, tidak menyasar pelajar. Para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, selain mengungkap peredaran tembakau sintetis, polisi juga menangkap sejumlah pengedar nakotika jenis sabu dalam sebulan terakhir. Bahkan, terdapat dua orang yang tertangkap bertatus residivis.
Editor: Asep Supiandi