get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran 24,5 Kg Sabu dan Tangkap 2 Kurir Narkoba di Cicurug Sukabumi

Edarkan Narkoba di Cirebon, Pria Muda Ditangkap Polisi, Sabu 64,32 Gram Disita

Kamis, 07 April 2022 - 18:53:00 WIB
Edarkan Narkoba di Cirebon, Pria Muda Ditangkap Polisi, Sabu 64,32 Gram Disita
Seorang pria muda ditangkap polisi di Cirebon lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Danu. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut