Edarkan Narkoba, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi di Purwakarta
Senin, 13 Maret 2023 - 23:08:00 WIB
"Modus operandi tersangka membeli sejumlah obat-obatan secara online serta menjual kembali. Penjualannya kembali dilakukan baik secara online atau langsung. Dalam penangkapan itu kami mengamankan 925 butir hexymer, kemudian 740 tramadol dan 200 butir obat daftar G lainnya," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Tidak hanya itu polisi juga menangkap pria berinisial I (26) yang merupakan anak buah RDI. Pria ini bertugas mengedarkan narkoba milik RDI.
Dari pria ini, petugas menyita barang bukti 2 paket jenis sabu dan sebuah handphone. Akibat perbuatannya tersangka I dijerat Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi