get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Pakai Sweater Curi 3 Sabun Muka di Minimarket Bekasi, Modusnya Tanya Makanan Kucing

Edarkan Narkoba, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi di Purwakarta

Senin, 13 Maret 2023 - 23:08:00 WIB
Edarkan Narkoba, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi di Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menunjukkan barang bukti obat-obatan daftar G yang diedarkan anak penyanyi dangdut.  (Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pelajar kelas 3 SMP di Purwakarta, ditangkap polisi karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba. Meski masih di bawah umur, pelaku ternyata memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga ke luar kota.

Diduga pelaku yang masih berusia 15 tahun berinsial RDI itu merupakan anak penyanyi dangdut terkenal. Bahkan, dengan menggunakan busana muslimah warna hitam dan menutupi wajahnya dengan cadar, ibu tersangka yang merupakan penyanyi dangdut itu sempat terlihat keluar dari gedung Satnarkoba Polres Purwakarta.

Penyanyi dangdut itu pun berusaha menghindari awak media yang hendak meminta keterangan terkait anaknya yang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Dia selanjutnya bergegas masuk mobil dan langsung meninggalkan Mapolres Purwakarta.

"Maaf ya," kata dia menolak diwawancara wartawan sambil berlalu menuju mobilnya.

Sementara RDI yang sebelumnya ditangkap polisi masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Purwakarta.


Selain menangkap pelaku petugas juga menyita barang bukti lebih dari 1.000 butir obat terlarang dengan berbagai merk.

"Modus operandi tersangka membeli sejumlah obat-obatan secara online serta menjual kembali. Penjualannya kembali dilakukan baik secara online atau langsung. Dalam penangkapan itu kami mengamankan 925 butir hexymer, kemudian 740 tramadol dan 200 butir obat daftar G lainnya," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Tidak hanya itu polisi juga menangkap pria berinisial I (26) yang merupakan anak buah RDI. Pria ini bertugas mengedarkan narkoba milik RDI.

Dari pria ini, petugas menyita barang bukti 2 paket jenis sabu dan sebuah handphone. Akibat perbuatannya tersangka I dijerat Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut