Dukun Gadungan di Sumedang Ditangkap, Tipu Warga dengan Jenglot dan Uang Mainan
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:13:00 WIB

“Biasanya korban kasus seperti ini malu untuk mengaku, karena merasa ikut terlibat praktik menggandakan uang. Tapi kami tegaskan, jangan takut melapor. Kerahasiaan korban pasti kami jaga,” ujarnya.
Polisi kini membuka posko aduan untuk menjaring kemungkinan korban lain. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku AA tetap berdalih dia memiliki ilmu warisan leluhur.
“Ini saya dari keturunan gitu kan. Dari makam keramat. Jadi ilham gitu,” kata AA.
AA juga menyebut jenglot yang dipakai adalah peninggalan neneknya. Namun ketika ditanya soal keasliannya, dia justru ragu.
“Itu enggak tahu, enggak tahu,” ujarnya singkat.
Editor: Donald Karouw