Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, BPHN Blacklist Lawfirm di Sukabumi
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menyebut, pihaknya memanggil 85 kepala desa beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kepala desa yang dimaksud adalah memberikan uang jutaaan rupiah.
"Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media," ujar Komarudin, Selasa (1/8/2023).
Ditanya mengenai dugaan itu, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.
"Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan, namun bila itu terbukti pun inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi