Dedy menambahkan, hanya berselang 2 jam, kedua pelaku beraksi kembali di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan menyisir seorang wisatawan yang menjadi korban keduanya.
"Fabiyansyah (20) yang sedang berkemah bersama temannya tiba-tiba saja ditodong tepat di bagian kepala dengan sebuah gerjaji dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga milik korban," ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.
Editor : Asep Supiandi