SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka berinisial ABY (27) dan DS (18), selama ini dikenal sadis, membawa gergaji saat beraksi ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (16/11/2021) malam.
Aksi para pelaku terjadi di kampung Cempaka Ratu, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (17/11/2021) dini hari, korban bernama Davi ardiyansyah (28), sopir truk tangki air.
Saat itu korban sedang bekerja di salah satu depot air wilayah Cikakak, tiba-tiba didatangi oleh dua pria yang salah satunya bertubuh gemuk dengan membawa senjata tajam jenis gergaji.
"Selain ancaman, para pelaku menodongkan senjata tajam gergajinya, maka dari itu korban lari untuk menyelamatkan diri, dan pelaku pun dengan leluasa menggasak barang berharga saya di dalam truk tangki," ujar Kapolres Sukabumi, AKB Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan.
Dedy menambahkan, hanya berselang 2 jam, kedua pelaku beraksi kembali di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan menyisir seorang wisatawan yang menjadi korban keduanya.
"Fabiyansyah (20) yang sedang berkemah bersama temannya tiba-tiba saja ditodong tepat di bagian kepala dengan sebuah gerjaji dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga milik korban," ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.
Editor : Asep Supiandi