Dua Anak di Bandung Gugat Ayah yang Telah Renta Rp3 Miliar Lebih
Selasa, 12 Januari 2021 - 21:20:00 WIB
Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.
Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan. "Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," kata Nana dan Agung.
Editor: Agus Warsudi