get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Penjaga Konter HP di Bandung Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

Dua Anak di Bandung Gugat Ayah yang Telah Renta Rp3 Miliar Lebih

Selasa, 12 Januari 2021 - 21:20:00 WIB
Dua Anak di Bandung Gugat Ayah yang Telah Renta Rp3 Miliar Lebih
Sidang pemeriksaan berkas gugatan yang dilayangkan Masitoh, Deden, dan Nining (istri Deden) di PN Bandung. Sidang ditunda karena PLN dan BPN Bandung sebagai turut tergugat tak hadir. (Foto: Istimewa)

Dalam gugatan Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, disebutkan, penggugat meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari warung tersebut. 

Deden, Masitoh, dan Nining juga menuntut membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta. "Semuanya (Deden, Masitoh, Imas Solihah, dan Hamidah) anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ujar Hamidah. 

Hamidah menuturkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 ribu meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris.

Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut