Dosen di Bandung Dipalak-Dianiaya Preman gegara Tak Diberi Uang dan Rokok
Senin, 17 Februari 2025 - 15:13:00 WIB
"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini sudah dalam penanganan Polsek Rancaekek.
Editor: Donald Karouw