Dor! Polisi Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Dilakban dalam Mobil di Sukabumi

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, saat melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Ari.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, ujar Ari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali plastik rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
Sebelumnya, warga Cireunghas digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki paruh baya di dalam sebuah kendaraan dengan kaki dan tangan korban terikat lakban. Awalnya warga curiga dengan kendaraan yang berhenti lama di tempat parkir sebuah minimarket.
Editor: Agus Warsudi