Divonis Bersalah, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Karawang ke Negara asal
Rabu, 08 September 2021 - 18:12:00 WIB
Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang Kitap (Kartu Izin Tinggal dan Menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan 4 orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.
Petugas juga menemukan dokumen Keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu.
Editor: Asep Supiandi