get app
inews
Aa Text
Read Next : Usulan Bupati KBB Definitif, DPRD Tunggu SK Mendagri Pemberhentian Aa Umbara

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:05:00 WIB
Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Jumat (10/10/2021). (Foto:iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan penguatan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut