get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:22:00 WIB
Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith lima bulan penjara karena terbukti bersalah menganiaya seorang sopir taksi online. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya. 

Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. 

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," ujar JPU Kejati Jabar. 

JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual langsung berkali-kali mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil. 

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," tutur Bahar. 

Bahkan, Bahar pun menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu. 

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam. 

Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh korban seusai diantar berbelanja oleh korban. Meski diadili, Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut