Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang
Kamis, 14 Juli 2022 - 11:06:00 WIB
Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP.
"Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi