get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pidato Lengkap Udin Sopir Angkot Bandung yang Bikin Kapolda Jabar Menangis 

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:06:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang
Pelaku TA (tengah, lingkaran merah) menjelaskan kepada petugas cara memindahkan gas LPG milik Pertamina ke tabung yang telah disiapkan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Tabung penampungan gas LPG milik pelaku di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Tabung penampungan gas LPG milik pelaku di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, yang berperan sebagai penanggung jawab. Setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. 

Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi. "Pelaku membayar Rp3.000.000 untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki PT ER. Saat ini sopir truk tangki diperiksa petugas," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi itu untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dari praktik ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung 50 kg non-subsidi setiap hari. Namun pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg karena tugas S (DPO) menjual ke konsumen di Jakarta Barat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut