get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Korupsi Bansos Covid-19 KBB, Plt Bupati Hengki: di Bandung Barat Banyak Fitnah

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara

Jumat, 08 Oktober 2021 - 17:15:00 WIB
Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara
Pemda KBB melalui Plt Bupati Hengki Kurniawan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Cikole, Lembang, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. (Foto: Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), JR diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersandung masalah hukum. Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

Keputusan pemberhentian JR sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.

Dikonfirmasi hal ini, Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. 

"Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).

Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut