Diduga Terlibat Asmara dengan Perempuan Bersuami, Pria di Karawang Tewas Dihabisi
Rabu, 08 Februari 2023 - 17:02:00 WIB
Setelah membuang mayat korban kemudian pelaku langsung kabur ke Sragen, Jawa Tengah. Polres Karawang memburu pelaku ke Sragen dan menangkap kedua saat sedang makan malam. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun.
Editor: Asep Supiandi