get app
inews
Aa Text
Read Next : Alhamdulillah, Kondisi Bocah Korban Penyiksaan Ayah di Cimahi Membaik

Diduga Terlibat Asmara dengan Perempuan Bersuami, Pria di Karawang Tewas Dihabisi

Rabu, 08 Februari 2023 - 17:02:00 WIB
Diduga Terlibat Asmara dengan Perempuan Bersuami, Pria di Karawang Tewas Dihabisi
Kapolres Karawang, Wirdhanto, Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan dengan melibatkan pasangan suami istri. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Diduga terlibat asmara dengan perempuan bersuami, SH (42) tewas di sungai irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) DSU (38) dan S (42) yang terlibat cinta terlarang di antara mereka. 

Pelaku berhasil diamankan Polres Karawang setelah sempat buron dan ke Sragen, Jawa Tengah.

"Kami menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya di temukan di irigasi, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Minggu (29/1/2023) lalu. Setelah kami melakukan penyelidikan diketahui pelakunya merupakan pasutri. Dua orang pelaku kami tangkap di wilayah Sragen," kata Kapolres Karawang, Wirdhanto, Wicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).

Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku pasutri membunuh korban karena sakit hati. Pelaku dan korban terlibat dalam percintaan. 

"Pelaku yang perempuan sakit hati karena korban ternyata punya wanita lain. Sedangkan suaminya juga sakit hati karena korban menghalangi hubungannya dengan istrinya yang sudah pisah ranjang," kata Wirdhanto.


Wirdhanto mengatakan, berdasarkan pengakuan diketahui jika DSU yang memiliki hubungan asmara dengan korban sakit hati karena korban ternyata memiliki wanita lain. DSU kemudian mengadu kepada S, suaminya yang sudah pisah ranjang. Oleh S, pengaduan DSU direspons karena S juga sakit hati terhadap korban yang mendekati istrinya yang sudah pisah ranjang.

"Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Menurut Wirdhanto, pelaku DSU kemudian memancing korban ke rumahnya di wilayah Tangerang. Korban datang ke rumah DSU tanpa curiga. Namun diam-diam pelaku S datang menyelinap ke dalam rumah sambil membawa batu dan tali. 


Kepala korban kemudian dihantam dengan batu dan lehernya dijerat tali. Korban kemudian dibawa ke Karawang untuk dibuang. Namun saat dalam perjalanan ke Karawang ternyata korban belum meninggal. Akhirnya pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas kemudian. Mayatnya langsung dibuang ke sungai irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek.

Setelah membuang mayat korban kemudian pelaku langsung kabur ke Sragen, Jawa Tengah. Polres Karawang memburu pelaku ke Sragen dan menangkap kedua saat sedang makan malam. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut