get app
inews
Aa Text
Read Next : Quick Count Unggul, Artis Lucky Hakim dan Anak Eks Kapolri Deklarasi Menang Pilkada Indramayu

Diduga Terjadi Kecurangan, 2 TPS di Indramayu Bakal Gelar Pencoblosan Ulang

Sabtu, 12 Desember 2020 - 14:00:00 WIB
Diduga Terjadi Kecurangan, 2 TPS di Indramayu Bakal Gelar Pencoblosan Ulang
Warga melakukan pencoblosan pada 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu memutuskan melakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu. Langkah ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran saat proses pencoblosan Pilbup Indramayu 2020 pada Rabu 9 Desember 2020.

Anggota Komisioner KPU Jawa Barat Idham Kholik mengatakan, dua TPS yang melakukan pencoblosan ulang antara lain, TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Proses PSU itu menyesuaikan dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2018, nanti KPPS (petugas TPS) yang menentukan (kapan pelaksanaannya)," kata Idham di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).

Idham mengemukakan, dugaan pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu surat suara, dan ada warga luar Kabupaten Indramayu yang ikut mencoblos. "Karena dugaan pelanggaran itulah dua TPS menggelar pemungutan suara ulang," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut