Diduga Rakit Senpi Ilegal, Pria di Cipacing Sumedang Ditangkap Densus 88

SUMEDANG, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap seseorang yang diduga pembuat senjata api (senpi) ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penangkapan ini pun sempat membuat wrga sekitar geger.
Warga berinisial TTR ditangkap Densus 88 Antiteror dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. TTR ditangkap karena diduga berperan sebagai perakit senjata api ilegal.
Menurut warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, Cucu Suryaman, TTR ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dini hari. Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian, di antaranya bahan baku pembuat senapan, dan mesin pembubut.
Terduga pelaku yang ditangkap tersebut bukan merupakan warga asli Cipacing. TTR tinggal di rumah tersebut baru dua hari.
Cucu juga menyebut, TTR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin. Sedangkan dari catatan pihak kepolisian TTR merupakan residivis penjual senjata api rakitan yang sebelumnya pernah ditangkap tim Resmob Polda Metro.
Editor: Asep Supiandi