get app
inews
Aa Text
Read Next : Frustrasi Orang Berutang Tak Kunjung Bayar, Lansia di Cikole Sukabumi Gantung Diri

Diduga Menipu dengan Modus Investasi, Emak-emak di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:37:00 WIB
Diduga Menipu dengan Modus Investasi, Emak-emak di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
Seorang IRT alias emak-emak dijebloskan ke penjara karena diduga menipu temannya dengan modus investasi. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Emak-emak itu dilaporkan rekannya atas dugaan penipuan investasi bodong berupa properti dan bisnis batik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Andi Ardiani mengatakan, terdakwa Lela Sumirat warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, awalnya menawarkan investasi kepada korban berinisial A (45) dengan iming-iming keuntungan dibagi dua.

Kerja sama bisnis ini diperkuat dengan surat perjanjian dan jaminan berupa surat-surat tanah. "Awalnya (terdakwa) ngajak join bisnis properti dan batik dengan modal sekitar Rp150 juta. Uang investasi tersebut dicairkan sebanyak tiga kali dengan pembayaran cash (tunai)," kata Andi Ardiani, Rabu (23/2/2022). 

Andi menyatakan, uang investasi tersebut setiap kali dicairkan selalu diberikan beberapa persen kepada korban dengan dalih keuntungan bulan pertama. Namun, setelah tiga kali pencairan dana investasi tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada korban. 

"Hingga akhirnya korban pun melaporkan kasus ini ke kepolisian. Saat ini, kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti," ujar Andi Ardiani yang juga menjabat Kasubsi Pratut Kejari Kabupaten Sukabumi ini.

Pada persidangan kedua, tutur Andi, dari tujuh saksi yang dimintai keterangan dan dihadirkan dalam sidang, hanya lima orang yang hadir. "Sisanya, dua orang saksi lainnya diagendakan minggu depan, dan terdakwa Lela dalam kasusnya dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 yang ancaman hukumannya sesuai KUHAP maksimal 4 tahun penjara," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut