Diduga Korupsi, Kasir Pegadaian Cabang Cilimus Kuningan Resmi Ditahan
Menurut Brian, atas perbuatannya tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain dengan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, juga mengulangi tindak pidana serupa, maka penyidik berpendapat untuk dilakukan penahanan. Penahanan ini karena syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan DAK, kata Brian, adalah menahan angsuran Krasida, menahan dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus. Tindakannya itu merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Asep Supiandi