Diduga Korupsi, Kasir Pegadaian Cabang Cilimus Kuningan Resmi Ditahan
KUNINGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menahan DAK, Kasir PT Pegadaian Cabang Cilimus terkait kasus tindak pidana korupsi, Rabu (11/1/2023). DAK ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap DAK selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan. Hal ini dilakukan berdasar hasil penyelidikan, serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan,” ujar Brian.
Menurut Brian, atas perbuatannya tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain dengan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, juga mengulangi tindak pidana serupa, maka penyidik berpendapat untuk dilakukan penahanan. Penahanan ini karena syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan DAK, kata Brian, adalah menahan angsuran Krasida, menahan dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus. Tindakannya itu merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Asep Supiandi