Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan
Sementara itu, kuasa hukum PT Arthajatra 45, M Randi Pratama menyatakan, terkait pemeriksaan tersebut kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut ke masyarakat.
"Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Artha Jatra 45," katanya.
Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan adanya pangkalan binaan PT Artha Jatra 45 yang menjual gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di atas HET yang ditentukan oleh pemerintah, dia mengaku tidak begitu mengetahui secara jelas, dan akan menunggu hasil penyelidikan pihak Kejaksaan.
"Itu saya belum tahu informasi sebenarnya, kita masih lihat perkembangan dari penyidikan juga." ucapnya
Editor: Asep Supiandi