get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Elpiji 3 Kg Berpeluang Naik, Perubahan Skema sedang Digodok

Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:26:00 WIB
Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penyelewengan distribusi elpiji 3 kg. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memeriksa Direktur PT Artha Jatra 45m Selasa (18/1/2022) kemarin. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan terhadap agen tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB sore di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. 

"Dugaan penyelewengannya itu terkait pengawasan dan penyaluran dari para agen ke pangkalan, yang mana sudah kita ketahui di masyarakat bahwa gas elpiji 3 kilogram itu dijual oleh pangkalan di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi)," ujar Aditia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/1/2022). 

Kejaksaan, kata dia, mendapatkan laporan dari masyarakat lalu mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan yang nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. 

Lebih lanjut Aditia mengatakan, dari hasil pemeriksan tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi masih menetapkan status saksi kepada pemilik agen gas PT Artha Jatra 45. 

"Statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Arthajatra 45, M Randi Pratama menyatakan, terkait pemeriksaan tersebut kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut ke masyarakat. 

"Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Artha Jatra 45,"  katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan adanya pangkalan binaan PT Artha Jatra 45 yang menjual gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di atas HET yang ditentukan oleh pemerintah, dia mengaku tidak begitu mengetahui secara jelas, dan akan menunggu hasil penyelidikan pihak Kejaksaan. 

"Itu saya belum tahu informasi sebenarnya, kita masih lihat perkembangan dari penyidikan juga." ucapnya

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut