Diduga Gasak Uang BLT Rp359 Juta, Oknum Kades di Cirebon Ditangkap Polisi
Senin, 27 Desember 2021 - 15:45:00 WIB
Selain itu, paparnya, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," katanya.
Editor: Asep Supiandi