get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba, 44 Kg Ganja hingga Ribuan Pil Ekstasi Disita

Diduga Edarkan Ganja, Oknum Guru PNS di Sukabumi Ditangkap Polisi 

Senin, 04 Oktober 2021 - 22:07:00 WIB
Diduga Edarkan Ganja, Oknum Guru PNS di Sukabumi Ditangkap Polisi 
Oknum guru berinisial DP dan 10 tersangka lainnya berhasil diamankan polisi di Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Kapolres yang di dampingi Kasatres Narkoba, AKP Kusmawan juga mengatakan bahwa para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Dedy menambahkan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut