Diduga Edarkan Ganja, Oknum Guru PNS di Sukabumi Ditangkap Polisi
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:07:00 WIB
Kapolres yang di dampingi Kasatres Narkoba, AKP Kusmawan juga mengatakan bahwa para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Dedy menambahkan.
Editor: Asep Supiandi