Diduga Edarkan Ganja, Oknum Guru PNS di Sukabumi Ditangkap Polisi
SUKABUMI, iNews.id - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Oknum tersebut ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Selain menangkap oknum guru berinisial DP, polisi juga meringkus 10 tersangka lainnya dalam sembilan kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi dua Minggu terakhir.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus tersebut, yakni ganja kering sebanyak 53,28 gram, sabu 49,36 gram dan obat terbatas sebanyak 1.798 butir.
"Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel dan di tempat tertentu," kata Kapolres Sukabumi kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Kapolres yang di dampingi Kasatres Narkoba, AKP Kusmawan juga mengatakan bahwa para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Dedy menambahkan.
Editor: Asep Supiandi