Diduga Curang, Seorang Oknum Pialang Saham Dilaporkan ke OJK

Perbuatan itu diketahui saat Sutopo Sukamdi mendapat notifikasi email terkait transaksi dan aktivitas di pasar saham atas nama dirinya. Padahal Sutopo tidak membeli atau menjual saham.
"Tiba-tiba ada transaksi pembelian saham dalam jumlah besar tanpa ada izin dari klien kami. Saat dicek, ada kesalahan IT dan sebagainya. Tapi belakangan ada tagihan mencapai lebih dari Rp1 miliar kepada klien kami yang merupakan broker fee hingga bunga margin," tuturnya.
Rohman mengatakan, kliennya Sutopo Sukamdi harus membayar uang Rp1 miliar lebih itu ke perusahaan sekuritas. Jika tidak, investasi saham yang sudah dibayarkan oleh Sutopo harus dijual force sale di pasar saham alias jual rugi.
Pialang saham perusahaan itu sempat berjanji mengganti kerugian namun belum dipenuhi. "Maksud dari pelaporan dan pengaduan kami ke OJK, supaya perusahaan sekuritas itu bertanggung jawab atas perbuatan fraud dari pegawainya yang mengelola dana investasi saham klien kami," ucap Rohman.
Editor: Agus Warsudi