get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 September 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Diduga Curang, Seorang Oknum Pialang Saham Dilaporkan ke OJK 

Selasa, 27 April 2021 - 20:07:00 WIB
Diduga Curang, Seorang Oknum Pialang Saham Dilaporkan ke OJK 
Rohman Hidayat, kuasa hukum Sutopo Sukamdi, melaporkan seorang oknum pialang saham ke OJK karena diduga melakukan fraud atau praktik curang. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Seorang oknum pialang sebuah perusahaan sekuritas perdagangan saham dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan fraud atau perbuatan curang dalam mengelola dana seorang pria bernama Sutopo Sukamdi, warga Kota Bandung

Kuasa hukum Sutopo, Rohman Hidayat mengatakan, surat pengaduan terkait dugaan perbuatan curang oknum pialang saham itu telah dilayangkan ke OJK pada Selasa (27/4/2021). "Surat pengaduannya sudah kami sampaikan ke OJK hari ini," ujar Rohman ditemui di Jalan Banda, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).

Rohman Hidayat mengemukakan, kasus ini bermula saat Sutopo Sukamdi menunjuk perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan sebuah bank untuk mengelola dananya di pasar saham. Perusahaan sekuritas tersebut kemudian menunjuk seorang pialang saham.

"Jadi pialang saham ini mentransaksikan dana klien kami di pasar saham, baik membeli maupun menjual saham tanpa persetujuan dari klien kami. Padahal dari awal, klien kami tahu betul kapan jual dan kapan beli," ujar Rohman.

Perbuatan itu diketahui saat Sutopo Sukamdi mendapat notifikasi email terkait transaksi dan aktivitas di pasar saham atas nama dirinya. Padahal Sutopo tidak membeli atau menjual saham.

"Tiba-tiba ada transaksi pembelian saham dalam jumlah besar tanpa ada izin dari klien kami. Saat dicek, ada kesalahan IT dan sebagainya. Tapi belakangan ada tagihan mencapai lebih dari Rp1 miliar kepada klien kami yang merupakan broker fee hingga bunga margin," tuturnya.

Rohman mengatakan, kliennya Sutopo Sukamdi harus membayar uang Rp1 miliar lebih itu ke perusahaan sekuritas. Jika tidak, investasi saham yang sudah dibayarkan oleh Sutopo harus dijual force sale di pasar saham alias jual rugi. 

Pialang saham perusahaan itu sempat berjanji mengganti kerugian namun belum dipenuhi. "Maksud dari pelaporan dan pengaduan kami ke OJK, supaya perusahaan sekuritas itu bertanggung jawab atas perbuatan fraud dari pegawainya yang mengelola dana investasi saham klien kami," ucap Rohman.

Selain Sutopo, ujar Rohman, ada juga korban lainnnya yakni seorang perempuan yang masih kerabat dengan Sutopo Sukamdi. "Kerugian dua orang klien kami ini mencapai Rp2 miliar lebih," ujar dia.

Adapun terhadap pialang saham tersebut, tim kuasa hukum perusahaan sekuritas itu sudah melaporkannya ke Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut