get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja

Diduga Berprofesi Ganda, Oknum PNS di Subang Nyambi di Perusahaan Asing

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:31:00 WIB
Diduga Berprofesi Ganda, Oknum PNS di Subang Nyambi di Perusahaan Asing
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)

"Jika oknmum PNS ini terbukti bersalah maka terancam humuman dari mulai penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan sebagai PNS," kata Aep, Kamis (25/2/2021). 

Diketahui, oknum PNS ini telah bekerja di perusahaan asing sejak 2011 dan lulus seleksi CPNS di 2013. Setelah menjadi PNS, tidak keluar atau mengundurkan diri pekerjaan sebelumnya. Pihak perusahaan pun belum memberikan klarifikasi atas adanya persoalan ini.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut