Diduga Berprofesi Ganda, Oknum PNS di Subang Nyambi di Perusahaan Asing
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:31:00 WIB

"Jika oknmum PNS ini terbukti bersalah maka terancam humuman dari mulai penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan sebagai PNS," kata Aep, Kamis (25/2/2021).
Diketahui, oknum PNS ini telah bekerja di perusahaan asing sejak 2011 dan lulus seleksi CPNS di 2013. Setelah menjadi PNS, tidak keluar atau mengundurkan diri pekerjaan sebelumnya. Pihak perusahaan pun belum memberikan klarifikasi atas adanya persoalan ini.
Editor: Asep Supiandi