get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeyel, Warga Tasikmalaya Malah Berkerumun Mancing Ikan saat PPKM Darurat

Didenda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara 3 Hari

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:04:00 WIB
Didenda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara 3 Hari
Asep Lutfi Suparman (kaus abu-abu) saat menjalani sidang tipiring. Asep divonis denda Rp5 juta, tapi lebih memilih dipenjara 3 hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Kedai kopi Look Up milik Asep buka pada sore hari. Pada hari-hari biasa, omset kedai kopinya bisa menghasilkan Rp500.000 hingga Rp1 juta. Namun selama PPKM darurat,  omset kedai Loop Up menurun drastis hanya Rp100.000-Rp200.000.

"Saat PPKM darurat, banyak yang datang ingin minum kopi ditempat. Namun karena tidak bisa, mereka akhirnya batal dan tidak jadi minum kopi di kedai," tutur Asep.

Menurut Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. Meski begitu, Asep berpesan pada para pelaku usaha kecil harap bersabar dan semoga kondisi cepat kembali normal sehingga bisa kembali melakukan usaha.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut